Sudah Tangkap Enam Orang Pelaku Rudapaksa Bocah di Padang, Polisi masih Buru Dua Lagi

Dua dari enam pelaku rudapaksa bocah di Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur di Padang masih dalam penyelidikan intensif polisi. Teranyar, Polresta Padang masih memburu dua orang lagi yang diduga ikut terlibat, Kamis (18/11/2021).

Kejadian ini sempat membuat masyarakat heboh, dimana Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Pelaku terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, dan kakak sepupu dari korban sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada wartawan, Kamis malam mengatakan, masih ada dua pelaku lainnya yang sedang diburu. Sampai saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka yang terdiri dari kakek, paman, dan kakak sepupu korban.

Kata dia, terduga pelaku lainnya tersebut terdiri dari 2 orang yang masih dalam pengejaran, tapi belum diketahui pasti sampai sejauh mana keterlibatannya. “Ada 2 orang terduga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran, yaitu tetangga dan teman dari pamannya ini,” kata Kompol Rico Fernanda.

Sebelumnya, sejumlah anggota keluarga ini di Padang dilaporkan ke polisi karena beramai-ramai memperkosa dua orang bocah di bawah umur yang masih punya hubungan keluarga dengannya. Korban merupakan dua kakak beradik yang tinggal di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Mereka jadi korban rudapaksa oleh enam orang pria yang sebagian besar adalah keluarga mereka sendiri. Parahnya, kedua korban ini berumur 5 tahun dan 7 tahun. Keenam pelaku di antaranya paman atau mamak korban, kakek korban, kakak kandung korban, kakak sepupu korban, dan dua lagi adalah tetangga korban.

Kini enam pelaku berhasil ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Keempat pelaku JM (kakek korban), GL (kakak kandung korban), RG (kakak sepupu korban) dan R (paman atau mamak korban), dan tiga diantaranya ditetapkan tersangka. Korban diketahui selama ini tinggal bersama pelaku. (rdr)

Exit mobile version