“Lima paket sedang narkoba jenis sabu-sabu dan satu paket kecil ganja berhasil diamankan petugas dari tangan kedua pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar kepada radarsumbar.com, Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap karena adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang kerap dilakukan di tempat kejadian peristiwa (TKP). Pelaku dipancing oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. “Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kita kenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” sebut Dedy. (rdr-007)