Banting Stir Jual Togel, Dua Nelayan di Padang Diciduk Polisi

ilustrasi penangkapan

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pelaku sub agen judi togel yang sedang merekap angka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Koto Tangah. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Koto Tangah.

Pelaku ditangkap Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB di Pasie Sabalah RT 002 RW 002, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino menjelaskan kedua pelaku yakni, Jahermon ( 31) dan Isman (40) yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan petugas.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait judi togel di wilayahnya. Saya langsung memimpin penangkapan, ternyata benar, di TKP kedua pelaku sedang asyik merekap judi togel,” ujarnya.

Di lokasi penangkapan juga ditemukan uang ratusan ribu rupiah. Keduanya langsung digelandang petugas berikut barang bukti. “Pasal yang diterapkan untuk kedua pelaku 303 KUHPidana tentang judi, diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version