Gerayangi Tubuh Bocah 11 Tahun di Padang, Nelayan Ditangkap Polisi

Pelaku MST usai ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, Jumat (19/11) malam. (ANTARA/FathulAbdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang nelayan MST (60) atas kasus dugaan cabul terhadap perempuan di bawah umur.

Pelaku ditangkap oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Padang, di kawasan Kecamatan Padang Selatan pada Jumat (19/11) malam. “Kami terima laporan dari pihak korban pada Jumat sore, kemudian dilakukan penangkapan pelaku pada malam hari,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu pagi.

Usai ditangkap, pelaku MST yang berusia 60 tahun langsung dibawa ke kantor Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan secara hukum. “Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan, untuk mencari tahu apakah ada korban lain,” katanya. Kasus yang menjerat “gaek” tersebut terjadi di Kecamatan Padang Selatan, dia melakukan pelecehan dengan memegang serta menjamah tubuh korban yang masih berusia 11 tahun.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa aksi bejat tersebut sudah dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2021, untuk menutupi perbuatannya pelaku memberi sejumlah uang kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version