BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (human trafficking) yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan dalam Operasi dipimpin kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah. Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budikusumah di Bukittinggi, Minggu mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dilakukan di sebuah kamar hotel di Bukittinggi.
“Penangkapan terhadap diduga pelaku beserta korban dilakukan pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 23.45 WIB bertempat di salah satu kamar hotel di Bukittinggi, turut didapatkan barang bukti,” kata Allan.
Ia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus serta penangkapan pelaku didapat setelah ada informasi dari masyarakat yang dikembangkan dan dilakukan penyelidikan sehingga penangkapan bisa dilaksanakan.
“Mendapati informasi tersebut personil Unit III PPA bersama dengan Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut di salah satu kamar hotel,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan dalam proses penangkapan tersebut turut diamankan korban dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban.
“Korban merupakan warga Kabupaten Agam inisial AA (16), sedangkan pelaku adalah seorang oknum mahasiswa warga Bukittinggi inisial GA (32), kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.
Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh dengan keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meningkat saat pandemi, dari 213 kasus (2019) menjadi 400 kasus (2020).
Data yang dicatat oleh International Organization for Migration (IOM) di Indonesia juga menyoroti meningkatnya jumlah korban perdagangan anak pada tahun 2020 dengan 80 persen di antaranya dieksploitasi secara seksual. (rdr/ant)