Tak Terima Acara Orgen Tunggal Dihentikan, Seorang Pria Tusuk Tiga Warga di Padang

Barang bukti aksi penganiayaan di Padang. Seorang meninggal dunia.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wandi Juli Putra Telaumbanua (25), warga Nias yang tinggal di Jalan Pampangan, tepi rel kereta RT 04 RW 03, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ditangkap oleh Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung.

Pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap tiga orang, seorang diantaranya meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di bagian perutnya, sedangkan dua korban lainnya dirawat di Rumah Sakit.

Kejadian itu terjadi Minggu (21/11/2012) pagi di Pampangan RT 04 RW 03, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Pelaku sudah diamankan dan diselkan di Mapolsek Lubuk Begalung.

Kapolsek Lubeg AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan dari masyarakat terkait aksi perkelahian dua lawan satu di kawasan Pampangan. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal dipimpin oleh Panit II Reskrim Aiptu Heavizal langsung bergerak ke TKP.

“Usai mengumpulkan keterangan di lokasi, didapat identitas pelaku. Tak lama, pelaku pun berhasil diamankan karena tinggal di dekat tempat perkara kejadian tersebut,” ujarnya.

Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mengakui semua perbuatannya tersebut. Kepada petugas, pelaku ini mengaku kesal kepada korban karena menyuruhnya menghentikan musik orgen tunggal di acara pernikahan yang berlangsung di sebelah rumah pelaku.

“Pelaku ini awalnya terlibat adu mulut dan adu jotos dengan korban, namun kalah jumlah. Pelaku kemudian pergi kerumahnya untuk mengambil sebilah pisau yang terletak di atas kulkas,” jelas Kapolsek.

Pelaku langsung menusuk korban yang pertama bernama Epiyusu Nduru (28) yang merupakan seorang mahasiswa asal Desa Lolomoyo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan dan mengenai perut sebelah kanan yang mengakibatkan korban luka robek dan ususnya keluar. Korban meninggal sampai di rumah sakit.

Setelah itu, pelaku juga menusukan pisaunya ke korban kedua bernama Wedont Forgettuh Halawa (21) asal Desa Bukit Burasi, Kecamatan Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan. Korban ditusuk pelaku yang mengenai punggung belakang sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban hingga mengakibatkan korban dirawat di rumah sakit.

Kemudian, korban ketiga bernama Sentosa Zai (28), warga Cendana Mata Air Kampung Sudut RT 04 RW 15, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang yang berusaha melerai perkelahian tersebut dan mengalami luka di jari tangan sebelah kanan.

“Pelaku beserta narang nukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kapolsek. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version