Terima Tawaran Rp1,2 Juta dari Pelaku, Korban Human Trafficking di Bukittingi Ngaku Terpaksa karena Ini!

Pelaku tindak pidana perdagangan orang saat diperiksa di Polres Bukittinggi. (Antarasumbar/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Korban Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengaku terpaksa menerima tawaran dari pelaku yang menjual dirinya seharga Rp1,2 juta dengan alasan ekonomi.

“Menurut pengakuan korban inisial A (16) yang kita amankan, ia mengaku terpaksa menerima tawaran dari pelaku G (32) karena kebutuhan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan,” kata Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur di Bukittinggi, Senin.

Ipda Tiara menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, korban sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan pelanggan dan harga berbeda. “Korban sudah tiga kali dieksploitasi dengan harga berbeda dan pelanggan yang berbeda pula, kemudian diberikan jatah sesuai kesepakatan yang berkisar sekitar Rp500 ribu sementara pelaku mendapat sisanya,” kata dia.

Ia mengatakan, korban dijual tidak dengan media sosial khusus tapi hanya diberikan nomor kontak Aplikasi WhatsApp setelah adanya perjanjian dengan pelanggan di lokasi hotel. “Jadi korban dihubungi pelanggan melalui aplikasi WhatsApp dan dipertemukan di salah satu hotel di Bukittinggi, pelanggan juga ikut kita amankan,” ungkapnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka, ia baru mengenal korban selama empat bulan dan meminta kepada pelaku untuk dicarikan pekerjaan karena kebutuhan ekonomi. “Saya baru dua bulan menjalani profesi ini dan dua kali menjual korban kepada lelaki hidung belang karena ia mengatakan butuh uang dan mau melakukan pekerjaan ini,” kata pelaku saat diperiksa.

Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi menyebut akan memberikan bantuan psikologis kepada korban yang diminta untuk Wajib Lapor. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal 2 juncto pasal 17 Undang-undang no 21 tahun 2007 mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya satuan reserse dan kriminal Polres Bukittinggi mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bukittinggi, Jumat (19/11). Terduga pelaku perdagangan anak dibawah diamankan di salah satu hotel di Bukittinggi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version