Wujud Sinergi Pusat dan Daerah, Kanwil Kemenkumham Sumbar Ikut Rakor di Bidang Kekayaan Intelektual

Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rahmat Huda turut mengikuti kegiatan sinergi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

JAKARTA, RADARSUMBAR,COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Rapat Koordinasi Teknis dengan Kantor Wilayah di Bidang Kekayaan Intelektual sekaligus Kumham Public Relations (PR) Summit 2021 pada 22-25 November 2021 di Hotel Sangri-La Jakarta.

Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rahmat Huda turut mengikuti kegiatan ini.

Acara pembukaan dilaksanakan pada Selasa (23/11) dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiraej, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andap Budhi Revianto, dan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu.

Pada sambutannya, Wamenkumham menyatakan bahwa perekonomian dunia telah menempatkan pentingnya sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam sistem perdagangan internasional. “Investasi dan lisensi produk kekayaan intelektual telah menjadi aspek penting dalam proses pertumbuhan ekonomi,” kata Eddy Hiraej.

Dia menuturkan, dalam strategi nasional KI salah satunya memberikan dukungan pengembangan dan pelindungan terhadap ekonomi kreatif. “Dengan memajukan ekonomi kreatif yang menjadi basis bagi pengembangan KI, dapat menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk mengangkat KI sebagai poros baru ekonomi nasional,” ucap Eddy Hiraej.

Karenanya, lanjut Eddy, masyarakat perlu mendapatkan pembekalan melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang menunjang proses inovasi.

Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan kementerian di daerah wajib mengambil peran dalam memberikan informasi yang komprehensif pada masyarakat di daerah terkait perlindungan KI.

“Dengan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual, seperti institusi pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media akan memudahkan pengembangan ekonomi kreatif tersebut,” tutur dia.

Menguatkan pesan yang disampaikan oleh Wamenkumham, Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu juga menyampaikan pentingnya Kanwil Kemenkumham sebagai Agen Diseminasi utama bagi DJKI.

“Pemahaman KI yang kuat dari pejabat dan jajaran yang menangani KI di Kanwil dipastikan akan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat di daerah terkait KI secara komprehensif,” ujar Razilu.

Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya menyatakan kesiapan Kemenkumham Sumbar untuk turut berkontribusi dalam membangun perekonomian daerah berbasis kekayaan intelektual.

“Sesuai arahan dari pimpinan kita di pusat, kami percaya bahwa sosialisasi dan diseminasi menjadi kunci keberhasilan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual,” ujar Andika.

Andika kemudian menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah guna menjalankan strategi nasional KI, agar sistem KI nasional berjalan optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi Nasional.

Turut hadir langsung pada kegiatan ini, jajaran Pejabat Administrasi dan pegawai pada Subbidang Kekayaan Intelektual dan Subbagian Kehumasan Kantor Wilayah. Sementara itu, Ka.UPT dan seluruh pejabat kehumasan di lingkungan kantor wilayah dan UPT mengikuti kegiatan secara virtual. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version