JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Aparat kepolisian menangkap seorang remaja berinisial SN (15) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saudara kandungnya sendiri hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting saat ekspos kasus, di Mapolres Nias, Selasa, mengatakan bahwa kasus pencabulan itu terungkap dari laporan orangtua keduanya. “Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya pula.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak April hingga Juni 2021. Adapun motif pencabulan tersebut dilatarbelakangi pelaku terpengaruh tayangan film porno yang ditontonnya. Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengandung enam bulan. “Jadi timbul nafsu pelaku, karena nonton video porno,” kata dia lagi.
Iskandar mengimbau masyarakat khususnya para orangtua untuk lebih memperhatikan aktivitas anaknya ketika bermain ponsel. “Jangan sampai tayangan yang tidak semestinya ditonton oleh anak-anak,” katanya pula.
Terhadap pelaku yang masih di bawah umur ini dilakukan pendampingan dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kabupaten Nias. “Korban juga mendapat pendampingan dari PKPA Cabang Nias,” ujarnya pula.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Karena pelaku masih di bawah umur, segera mungkin kami limpahkan ke jaksa,” katanya lagi. (ant)