Habiburokhman: Polisi Keliru Panggil Arteria Dahlan, Harus Ada Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pemanggilan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan oleh kepolisian buntut insiden cekcok dengan istri jenderal TNI harus seizin Presiden Joko Widodo.

Habib menerangkan prosedur pemanggilan terhadap anggota dewan itu telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “Jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke Presiden,” kata Habib kepada wartawan di kompleks Parlemen, Rabu (24/11).

Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra itu menyebut pernyataan kepolisian yang berencana memanggil Arteria telah keliru. Kecuali, kata dia, Arteria datang hanya untuk menemani ibunya yang yang terlibat cekcok dengan perempuan mengaku orang dekat Jenderal TNI. “Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang,” kata dia.

Habib menerangkan aturan pemanggilan dewan oleh aparat kepolisian lebih jelas diatur dalam Pasal 245 UU MD3. Kecuali, katanya, untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi atau narkoba.

Dengan demikian, katanya, seandainya Arteria datang untuk memenuhi panggilan, hal itu tak menunjukkan politikus PDIP itu setara di hadapan hukum. Justru sebaliknya, Arteria melanggar ketentuan undang-undang. “Saya katakan ke Pak Arteria, kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang undang,” kata Habib.

Habib pun menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui MKD. Menurut dia, MKD bisa memanggil kedua belah pihak, atau aparat kepolisian agar pemeriksaan bisa dilakukan melalui MKD. “Kami menawarkan kalau memang diminta keterangan Pak Arteria kita periksa di sini, kita berikan keterangan, polisinya kita panggil memberikan keterangannya di MKD,” katanya.

Polres Bandara Soekarno-Hatta diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arteria Dahlan pada Rabu (24/11) buntut cekcok dengan perempuan yang mengaku sebagai kerabat jenderal. Insiden cekcok itu terjadi di Bandara pada Minggu (21/11) lalu. Insiden dipicu karena Arteria dan rombongan, termasuk ibunya dianggap menghalangi jalan si perempuan yang hendak turun dari pesawat. Dalam video yang beredar, si perempuan sempat memaki dan menunjuk-nunjuk ibu Arteria. (cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version