PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2020. Hal itu terungkap dari jumpa pers yang dilakukan oleh Kajari Payakumbuh pada Senin (25/11/2021) sore WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono mengatakan, Bahkrizal jadi tersangka setelah pihaknya menemukan 4 barang bukti dari penggeledahan pada Senin (15/11/2021) lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah tempat berbeda yakni di kantor Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago serta RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh.
“Kami menetapkan BKZ sebagai tersangka penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2020 lalu dalam pembelian APD,” katanya.
Suwarsono menyebutkan, Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya pihak Kajari melakukan pemeriksaan selama 4 jam, dan melemparkan 22 pertanyaan pada Bahkrizal.
“Sementara ini, itu dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Soal kerugian negara masih dihitung, sebab sekarang penyidikan dan pengembangan masih berlangsung,” jelas dia. (rdr/ist)