JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait salah satu anak perusahaan BUMN PT PDS dan mengamankan barang bukti uang negara sebesar Rp8,95 milliar. Walaupun demikian, Polri masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Erfan Zulfan menjelaskan bahwa bagaimana pihaknya berhasil menyita barang bukti uang negara senilai Rp8.959.906.039, Jumat (26/11/2021). Dia mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada Tahun Anggaran 2018 lalu oleh PT. PDS salah satu anak perusahaan BUMN dengan nilai Rp.13.175.586.047 yang bersumber dari kas operaasional perusahaan PT. PDS.
Kemudian, kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya (melanggar SOP). Kemudian barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.
“Adapun proses pembayaran baru dibayarkan sebesar Rp10.204.792.327 (termasuk PPN) dari nilai total sebesar Rp13.175.586.046 yang dibayarkan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548.92.752,” lanjut Kabid Humas.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa saat ini polisi telah memeriksa 44 orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut dan belum menetapkan tersangka. “Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu.
Dalam kasus tersebut penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milliar,
Kemudian pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milliar. (rdr)