Terekam CCTV, Maling di Aciak Mart Dicokok Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang ciduk maling di Aciak Mart.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi pencurian di swalayan Aciak Mart yang terletak di Mato aia, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang yang terekam CCTV, pelakunya dapat ditangkap oleh TIm Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Pelaku yang bernama Sandi Pratama (22) warga Seberang Padang berhasil ditangkap Sabtu (27/11/2021) di tepi jalan di Jalan Sutan Sjahril, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, kejadian itu berawal pada Sabtu dini hari ketika korban bernama Bambang sedang berada di rumah.

Bambang mendapat telepon dari kasir bahwa uang yang ada di meja kasir swalayan tersebut telah hilang. Dia pun datang ke TKP dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka.

“Uang yang ada di dalam laci tersebut sudah hilang, yang tinggal hanya uang recehan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rico.

Berdasarkan laporan yang diterima di SPKT Polresta Padang sehubungan kasus pencurian. Selanjutnya, Tim klewang mengumpulkan dan mengimpun informasi sehubungan perkara tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, Tim Klewang berhasil mendapat identitas pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya, Tim Klewang beserta anggota lainnya melakukan patroli di Kelurahan Rawang guna mencari pelaku,” ujarnya.

Sampai di pinggir jalan di Jalan Sutan Sjahrir, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang tim berhasil menemukan pelaku. Kemudian setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut.

Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk barang bukti sendiri diamankan dari pelaku uang tunai sebesar Rp2,8 juta dan 1 bungkus rokok Magnum.

“Untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diatas lima tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version