Arab Saudi Perbolehkan Penerima Vaksin Ini Umrah Langsung tanpa Karantina, Apa Saja?

Ilustrasi umrah. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jemaah umrah asal Indonesia penerima vaksin yang diakui Arab Saudi, yaitu Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca (AZ), dan J&J, akan bisa langsung umrah tanpa karantina. Sedangkan, penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm harus karantina tiga hari.

Aturan ini termaktub dalam kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengkonfirmasi aturan ini. “Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” ujar Endang, Senin (29/11), tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.

Endang juga menjelaskan syarat dan ketentuan perolehan visa umrah bagi calon jemaah umrah. “Antara lain, satu, sudah vaksin lengkap; dua, menggunakan salah satu dari empat vaksin yang digunakan di Arab Saudi; tiga, menggunakan vaksin yang diakui WHO,” papar Endang.

“Empat, karantina bagi yang menggunakan vaksin yang diakui WHO tiga hari, dan dilakukan tes PCR setelah 48 jam; lima, tidak ada karantina bagi yang menggunakan vaksin yang dipakai di Arab Saudi,” jelas Endang.

Mengutip Haramain Sharifain, media yang fokus memberitakan dua masjid suci, vaksin yang diakui Arab Saudi adalah untuk jemaah umrah, yaitu:

Dengan demikian, calon jemaah yang sudah menerima dua dosis dari merek-merek vaksin tersebut bisa langsung melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci. Sedangkan vaksin merek Sinovac dan Sinopharm sudah diakui oleh WHO, tapi belum digunakan di Arab Saudi.

Sehingga, calon jemaah penerima dua vaksin ini harus dikarantina terlebih dahulu selama tiga hari. Masyarakat Indonesia sejauh ini mayoritas menggunakan Sinovac dan sebagian lainnya memakai Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, secara gratis. Sedangkan vaksin gotong royong menggunakan Sinopharm.

Jumlah Karantina Berkurang

Jumlah hari karantina ini berkurang dari aturan sebelumnya. Pada Jumat (26/11) lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penerima Sinovac/Sinopharm harus dikarantina selama lima hari. Berubahnya aturan karantina bagi pengguna vaksin Sinovac/Sinopharm ini merupakan kabar baik. Sebab sebelumnya, suntikan dosis ketiga (booster) menjadi syarat bagi pengguna dua vaksin ini.

Indonesia diperkenankan mengirim jemaah umrah per 1 Desember, seiring dengan dicabutnya larangan terbang langsung dari Indonesia ke Arab Saudi. (kumparan.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version