Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Nurdin. Hal memberatkan yakni perbuatan Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankan yakni Nurdin belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang membuat persidangan tidak lancar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap Nurdin dengan pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Nurdin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.
Atas vonis Nurdin Abdullah itu, baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan tersebut. (cnnindonesia.com)