PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan penyerobotan tanah warga bernama Effendy, sebagai pemilik sah atas tanah yang beralamat di Jalan Air Dingin RT 001 RW 003, Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan Hak Milik Nomor 2000 dengan luas 6090 meter persegi, seorang pengusaha tionghoa bernama Husein Indra dilaporkan ke Polresta Padang.
Hosen Indra alias Tjoa Kiam Ho dilaporkan oleh Effendy dengan Nomor: LP/B/450/IX/2021/SPKT/Polresta Padang/Polda tertanggal 8 September 2021. Effendy berharap kasus yang dialaminya ini menjadi perhatian serius dari pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Padang.
Saat ditemui, anak dari Effendy bernama Tomy mengatakan, sudah melaporkan Tjoa Kiam Ho ke Polresta Padang dengan perkara penyerobotan tanah. Ternyata, pada bulan Februari 2021, dia baru tahu kalau tanah miliknya yang sah itu sudah dipagar oleh Tjoa Kiam Ho dan diacak–acak bentuknya.
“Itu lantaran ketika pada saat itu ada teman ayah saya yang mau beli dan memberi tahu saya tanah kamu sudah tak ada lagi. Setelah mengecek ke lokasi, baru tahu kalau tanah saya sudah dipagar oleh Tjoa Kiam Ho,” katanya.
Effendy berharap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polresta Padang bisa segera memanggil Tjoa Kiam Ho dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya berharap kepada pihak Kepolisian dari Satreskrim Polresta Padang supaya kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.
Sudah dalam Penyidikan Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (30/11/2021) membenarkan terkait laporan tersebut. Saat ini, hasil penyelidikan pun sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan Hosen Indra pun sudah di tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Dia menjelaskan, penyerobotan tanah berawal saat tersangka Husein membeli tanah milik korban Effendy seluas 6.090 meter persegi pada 12 Februari 2021 lalu. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Air Dingin RT 01 RW 03, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Setelah membeli tanah tersebut dan membalikkan nama sertifikat atas nama istrinya, tersangka Husein malah melakukan penyerobotan tanah tanpa sepengetahuan pemilik yakni korban Effendy yang lain seluas 8.940 meter persegi.
“Bahkan, tersangka mengklaim tanah milik korban Effendy ini punya dia. Tersangka kemudian membangun pagar beton sepanjang 73 meter di seluruh tanah milik korban,” terangnya.
“Padahal tanah milik korban Effendy itu ada sertifikatnya. Kita sudah periksa saksi dari BPN dan sudah mendapat hasil pengukuran ulang,” sambung Rico.
Akibat perbuatan tersangka Husein, lanjut Eks Kapolsek Koto Tangah ini, korban Effendy mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar. Merasa tidak senang, korban lalu melapor ke Polresta Padang.
Kasus ini sekarang sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka sudah dipanggil dua kali tapi selalu mangkir. Setelah dicek anggota, tersangka sakit stroke sehingga belum bisa diperiksa.
“Tersangka Husein terancam pidana melanggar Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya,” tutur Rico.
Membantah
Sementara itu, pengacara dari Hosen Indra alias Tjoa Kiam Ho, Syafri didampingi oleh Jefrinaldi, Selasa (30/11/2021) menjelaskan, dia membantah bahwa kliennya dilaporkan melakukan penyerobotan tanah milik Effendy.
Syagri mengakui jika kliennya memang membeli tanah tersebut ke Effendy dan ada sertifikatnya serta bukti pembeliannya. “Kenapa klien kami dilaporkan menyerobot tanah, kami pun telah melaporkan juga Effendy ke Polresta Padang karena menghalang-halangi klien kami melakukan pemagaran tanah kami.”
“Kami berharap kepada pihak penyidik, kasus yang kami laporkan ini juga diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (rdr-007)