Keroyok Anggota Polisi, Enam Orang Anggota Ormas Pemuda Pancasila jadi Tersangka

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan anggota Pemuda Pancasila (PP) terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pekan lalu. Hingga saat ini, total ada enam tersangka yang dijerat penyidik kepolisian. Jumlah tersebut bertambah dari yang sebelumnya diumumkan pascakericuhan.

“Kami tetapkan tentu sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Saat ini ada (bertambah) lima orang ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (30/11).

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan pada Kamis (25/11) lalu dan berakhir ricuh sehingga dibubarkan paksa kepolisian. Kala itu, ormas PP melakukan demonstrasi untuk mendesak permintaan maaf dari politikus PDIP Junimart Girsang yang sebelumnya menyebut PP sebagai orang kisruh.

Menurut Zulpan, penetapan tersangka kasus pengeroyokan tersebut didasari hasil pendalaman rekaman video pengawas (CCTV di lokasi dan serangkaian keterangan saksi lain. Pendalaman kepolisian, lima tersangka baru dalam kasus itu memiliki peran yang berbeda. Zulpan merincikan, tersangka berinisial AS dan MBK merupakan pihak yang mengejar, menarik hingga memukul perwira polisi tersebut dengan tangan kosong.

Kemudian, tersangka WH berperan memprovokasi, mengejar, dan memukul korban. Lalu, tersangka memiliki peran mengejar, memukul, dan menendang korban. Tersangka ACH memukul korban menggunakan kayu. Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, seragam ormas PP, handphone, KTP, hingga sebilah bambu. “Ini seragam ini dimiliki oleh semua tersangka jadi tersangka ini adalah anggota ormas Pemuda Pancasila,” ucapnya.

Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,5 tahun. Dalam insiden tersebut, korban menderita luka akibat benturan benda tumpul dari mulai kepala, perut, dan dada. Ia mendapat perawatan selama beberapa hari di di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pengeroyokan tersebut bermula saat AKBP Karosekali mencoba mengimbau massa aksi agar tak menggangu arus lalu lintas di lapangan. Korban, disebutkan polisi telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif ketika massa aksi mencoba melakukan penutupan jalan sebanyak dua kali.

Namun demikian, upaya persuasif tersebut tak diindahkan oleh massa aksi yang malah berujung pada pengeroyokan. Diketahui, selain kasus pengeroyokan polisi juga menetapkan 15 tersangka lain yang terlibat dalam kericuhan di depan kompleks parlemen beberapa waktu lalu. Mereka dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam. (cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version