PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pria paruh baya berinisial SY (64) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan kejadian pencabulan terhadap bocah berusia 13 tahun tersebut, terjadi pada 29 September siang di rumah pelaku Komplek Filano Blok A2 No 17 RT 001 RW 018, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Korban yang lewat di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh korban. Pelaku yang biasa dipanggil “Ayah” tersebut menyampaikan kepada korban jika bajunya kebesaran. Pelaku kemudian menawarkan untuk mengecilkan bajunya karena pelaku berprofesi sebagai tukang jahit.
“Korban kemudian masuk ke dalam rumah pelaku. Sesampai di dalam rumah, pelaku menyuruh korban membuka bajunya, tapi korban menolak. Korban dengan paksa membuka baju korban dan memegangi payudara korban. Lalu pelaku juga memegangi kemaluan korban,” terang Rico didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar, kepada radarsumbar.com, Rabu (1/12/2021).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Lalu, keluarga korban bersama warga menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Diancam kurungan di atas 10 tahun penjara,” terang dia. (rdr-007)