JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang wanita berinisial DA (64 tahun) minta tolong. Nyaris menjadi korban pemerkosaan anak muda di Dusun Nekeas, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku anak muda berusia 21 tahun inisial NT. Melakukan aksi bejat pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 17.00 Wita. Namun baru ditangkap hari ini, Rabu 1 Desember 2021. TKP terjadi di dalam kebun. Saat korban pulang dari kebun menuju rumah.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, mengatakan sampai di tengah jalan tiba-tiba pelaku NT datang dari arah belakang. Langsung menyekap. Menutup mata, mulut, serta hidung korban DA dengan sekuat tenaga. Korban pun berteriak minta tolong serta berusaha melepaskan sekapan tangan pelaku.
Teriakan korban didengar sejumlah warga yang kebetulan melintas. Kemudian berinisiatif mencari sumber teriakan. Pada saat warga berada pada jarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian, mereka melihat tersangka masih menyekap korban dengan menggunakan tangannya.
Pada saat warga mendekati tempat kejadian, pelaku NT langsung melepaskan korban dan melarikan diri. “Saat pelaku melakukan tindak pidana tersebut, tersangka tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek,” ujar Kapolres.
Polisi kemudian mencari pelaku dan menangkap pelaku lalu ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari mengatakan, atas perbuatannya tersebut pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara.
Pelaku NT ditangkap dan ditahan oleh polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap korban DA. “Pelaku telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kasat Reskrim. (suara.com)