Pada saat warga mendekati tempat kejadian, pelaku NT langsung melepaskan korban dan melarikan diri. “Saat pelaku melakukan tindak pidana tersebut, tersangka tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek,” ujar Kapolres.
Polisi kemudian mencari pelaku dan menangkap pelaku lalu ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari mengatakan, atas perbuatannya tersebut pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara.
Pelaku NT ditangkap dan ditahan oleh polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap korban DA. “Pelaku telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kasat Reskrim. (suara.com)