JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Rodiah, seorang wanita lansia berusia 72 tahun, warga Kampung Gudang Huut RT 003 RW 003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus mengelus dada, lantaran dirinya dilaporkan oleh lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi.
Rodiah yang menderita kelumpuhan pada kedua kakinya itu, datang ke Mapolres Metro Bekasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin, 29 November siang diantar oleh ketiga orang anaknya menggunakan kursi roda. Kata Rodiah, Ia dilaporkan oleh lima dari delapan anaknya tersebut lantaran harta warisan. Dari empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2, dan kerap diminta oleh putri pertamanya untuk dibagikan sebagai warisan.
“Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini saya dilaporkan katanya ibu gadein tanah sebesar Rp500 juta,” ujar Rodiah saat ditemui di kediamannya dikutip dari tvOnenews.com, Kamis, 2 Desember 2021. Rodiah juga mengaku, selain dilaporkan ke polisi, dirinya kerap menerima perlakuan yang kurang mengenakan dari lima orang anak kandungnya tersebut. “Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin, sampai ibu dipaksa tanda tangan,” kata Rodiah.
Menurutnya, perlakuan ke lima anak kandungnya tersebut sudah terjadi sejak sang suami H Zein Choir meninggal dunia, bahkan saat dirinya dan keluarga sedang menggelar tahlilan tiga hari meninggalnya almarhum suami, kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.
Rodiah menuturkan, lima orang anak yang melaporkannya adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana. Sekarang ini Rodiah mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk, ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam. “Ibu mah pasrah sudah mau digimanain, ibu punya Allah SWT, ibu serahkan semua nasib ibu,” katanya sambil menahan isak tangis.
Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan secara resmi, namun informasi yang didapatkan pemanggilan pada hari Senin kemarin, 29 November, baru sebatas pemanggilan untuk meminta klarifikasi atas laporan atas nama Sonya Susilawati dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP yang disangkakan kepada Rodiah.(viva.co.id)