JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberian booster vaksin COVID-19 akan dijadwalkan mulai Januari 2022. Booster ini rencananya akan menyasar lansia dan kelompok rentan terlebih dulu.
“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (2/12/2021). “Booster atau vaksin dosis ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan,” lanjutnya.
Luhut mengungkapkan, kebijakan di atas menjadi salah satu dari sejumlah langkah pemerintah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara. Kebijakan lainnya yakni para pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri dan berlaku kepada seluruh lapisan jabatan.
“Namun, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara,” ungkap Luhut. Sementara bagi masyarakat, kebijakan tersebut bersifat imbauan. “Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah (penularan varian baru) dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.
Kemudian, ada kebijakan lain yakni menambah durasi masa karantina pelaku perjalanan internasional dari tujuh hari menjadi 10 hari. Kebijakan ini menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. “Berdasarkan arahan presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari,” ujar Luhut.
Adapun 11 negara yang dimaksud terdiri dari tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Artinya, semua WNA dan WNI yang berasal dari selain negara-negara di atas dapat masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani masa karantina selama 10 hari. Luhut melanjutkan, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi penularan varian Omicron.
Dia menegaskan, kebijakan perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021. Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, saat ini 23 negara telah melaporkan adanya kasus infeksi virus Corona varian B.1.1.529 atau Omicron.
Sejumlah negara yang telah melaporkan kasus varian Omicron per 1 Desember 2021 antara lain, Inggris, Austria, Italia, Jerman, dan Australia. Diprediksi, jumlah negara yang melaporkan adanya kasus varian Omicron akan bertambah. (kompas.com)