Nekat Curi Emas Majikan untuk Bayar Utang Pinjol, ART di Padang Ditangkap Polisi

Ilustrasi gelang emas. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap asisten rumah tangga (ART) perempuan berinisial EW (39) karena nekat mencuri emas milik majikannya di kawasan Linggar Jati, Kecamatan Koto Tangah.

Penangkapan terhadap pelaku yang berasal dari Jawa itu dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang pada Kamis (2/12/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. “Penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan dari korban (majikan pelaku) yang kehilangan perhiasan emas dari lemari pakaian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Kamis (2/12/2021).

Usut punya usut ternyata pelaku adalah ART-nya sendiri, dimana EW mengambil perhiasan dari lemari pakaian sebanyak dua kali. Perhiasan berupa satu gelang emas dengan berat 10 mas, kalung emas anak-anak seberat 8 gram, dan cincin emas 0,5 mas. Total kerugian yang dialami korban lebih dari Rp20 juta.

Barang-barang itu kemudian digadaikan oleh pelaku sebanyak dua kali pertama dengan nominal sebesar Rp4.350.000 dan kedua sebesar Rp16.950.000. Sementara pelaku EW ketika ditemui di kantor polisi mengakui perbuatannya tersebut. Ia juga mengaku pencurian tersebut dilakukan untuk membayar utang pinjaman daring (online).

Ibu dari lima anak itu mengaku pernah meminjam uang lewat pinjaman online (pinjol) ilegal sebesar Rp1,5 juta dengan waktu pelunasan satu bulan. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda Rp80 ribu per hari. “Saya menunggak beberapa bulan hingga total uang yang harus dibayar sekitar Rp7,5 juta, karena itu saya mencuri emas,” katanya.

Ia terpaksa mengambil jalan pintas dengan mencuri karena tidak punya uang, sementara pihak pemberi pinjaman online terus menerornya lewat telfon setiap hari. Bahkan menelfon orang-orang terdekatnya. Pelaku EW yang sudah bekerja di rumah korban selama satu tahun itu juga mengaku sisa uang gadai emas ia gunakan untuk biaya sekolah anak, dan kebutuhan hidup.

Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polresta Padang mengingatkan masyarakat agar menjauhi pinjaman online ilegal, serta tidak tergiur dengan pencairan dana yang cepat. (ant)

Exit mobile version