PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat (Sumbar) bersama perguruan tinggi di provinsi itu terus memperkuat upaya pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang atau bekerja ke luar negeri.
“BP3MI Sumbar terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perguruan tinggi di Sumatera Barat untuk mencegah penipuan berkedok magang ke luar negeri,” kata Kepala BP3MI Provinsi Sumbar Bayu Aryadhi di Padang, Rabu.
Koordinasi dan penguatan pengawasan tersebut terutama dilakukan dengan perguruan tinggi yang memiliki fakultas berkaitan kejuruan atau keperawatan. Selama ini BP3MI Sumbar secara aktif mengedukasi masyarakat terkait bahaya bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.
Di saat bersamaan institusi tersebut juga menawarkan kepada masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui badan resmi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan bahwa pelaksana penempatan pekerja ke luar negeri hanya bisa dilakukan oleh tiga pihak.
Pertama melalui BP2MI, kedua pihak swasta dalam hal ini Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan terakhir untuk kepentingan perusahaan sendiri. Oleh karena itu, di luar ketiganya maka dipastikan ilegal.