Ketum HIPMI Kepri Tunggu Langkah Bijaksana Prabowo-Gibran Sikapi Kasus Mardani H Maming

Tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

Ketua HIPMI Riau, Sari Mulyawati bersama Mardani Maming. (dok. istimewa)

Ketua HIPMI Riau, Sari Mulyawati bersama Mardani Maming. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepemimpinan Prabowo-Gibran merupakan harapan besar bagi para pengusaha muda di tengah bergulirnya kesesatan hukum pada kasus gratifikasi Mardani H Maming terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) kala menjabat sebagai Bupati Tanah Bumpu, 11 tahun silam.

Kasus ini mengundang perhatian para pesohor hukum tanah air, seperti Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.

Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, yang melihat bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

Sehingga, Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim.

Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata.”

“Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

Menyikapi ini Ketua HIPMI Kepulauan Riau, Sari Mulyawati, menaruh harapan pada kepemimpinan Prabowo-Gibran, supaya dapat membawa kemajuan dan keadilan bagi semua warga Indonesia.

“Khususnya dalam memberikan kepastian hukum yang stabil. Khusus mengenai kasus Tum Mardani Maming, banyak tokoh hukum telah menegaskan bahwa beliau tidak bersalah.”

“Kami memohon agar pemerintahan baru bisa mengambil langkah bijaksana dalam memberikan keadilan dan kebebasan kepada Tum Mardhani,” ujarnya.

Ia menyebut Mardani H Maming merupakan aset penting bagi bangsa dan panutan bagi generasi muda dan pengusaha muda.

Sepaak terjang Mardani sejak menjadi bupati termuda, hingga KEtua BPP HIPMi, merupakan motivasi bagi generasi muda, namun dengan adanya kasus ini, banyak generasi muda akan gamang dalam menjajaki investasi.

“Marilah kita bersama membangun negara ini dengan semangat keadilan, tanpa menjatuhkan sesama, dan bersatu melawan tantangan eksternal yang mengancam kemajuan kita,” tutupnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version