Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran 254 Kg Ganja dari Sumut, 5 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi ganja kering. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap lima orang terkait kasus narkoba jenis ganja di Jalan Raya Trans Sumatera, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 17 November 2021.

Kelima pelaku tersebut berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP M Taufik Iksan berujar, dari penangkapan lima pelaku itu, pihaknya mengamankan sekitar 254,5 kilogram ganja.

“Di lokasi tersebut, (polisi) mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total brutto 254 kilogram, tapi sudah dikemas dalam paketan dengan berat 1 kilogram,” kata Taufik, dalan keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).

Taufik menyatakan, penangkapan kelima pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kepolisian, pada September 2021, juga menangkap pelaku yang terjerat kasus narkoba jaringan Pulau Sumatera-Jawa. “Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021 lintas Jawa-Sumatera,” tuturnya.

Taufik mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, S dan N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ganja. Sementara itu, berdasar pemeriksaan, SP, M, dan K, negatif. Dari kelima tersangka, dua orang di antaranya merupakan penanggung jawab pengiriman sekaligus bandar narkoba.

“Dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul, membawa barang dari ladang ke TKP (tempat kejadian perkara), yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal,” sambung Taufik. Dia berujar, total ganja yang diamankan dari penangkapan pada September dan November 2021 tersebut berjumlah hingga 534 kilogram.

Sebanyak 534 kilogram narkotika itu merupakan ganja kering yang siap diedarkan. Taufik menambahkan, kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjaranya 6-20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. (kompas.com)

Exit mobile version