PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pelaku pengupak kios sembako di Pasar Belimbing, Kota Padang ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sabtu (4/12/2021) di tempat terpisah.
Kedua pelaku yakni Roni (37) warga Gurun Laweh Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, dan Hariamto Chan (33) warga Jalan Mawar, Kecamatan Koto Tangah. Polisi juga mengamankan 1 unit becak yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui korban saat membuka kiosnya, pada Selasa (23/11/ 2021) pagi. Gembok kios terlihat sudah dibuka paksa. Di bagian dalam sejumlah barang-barang terlihat sudah acak-acakan. “Sejumlah barang hilang, seperti 70 rak telur, dan timbangan 15 kilogram,” ujar dia kepada radarsumbar.com, Senin (6/12/2021).
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang “Setelah melakukan penyelidikan mengantongi identitas pelaku, Tim Klewang bergerak melakukan penangkapan,” ujar dia.
Pelaku pertama bernama Roni (37) ditangkap di daerah Gurun Laweh, usai dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dari polisi. “Dari keterangan Roni didapat lagi identitas pelaku kedua bernama Hariamto yang ditangkap di kawasan Tunggul Hitam. Dari tangan Hariamto disita 1 unit becak,” terang dia.
Dari pengembangan polisi, kata Rico, pelaku ini telah melakukan sejumlah aksi pencurian. Rata-rata targetnya adalah kios-kios di pasar. “Kedua pelaku sudah diselkan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tutur dia. (rdr-007)