PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejari Bukittinggi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Pasar Ateh, Bukittinggi. Kedua tersangka tersebut yakni berinisial I dan Y.
Belakangan tersiar kabar jika ‘I’ adalah saudara dari mantan Wali Kota Bukittinggi. Hal tersebut lantas dijelaskan oleh tim kuasa hukum yang bersangkutan melakukan pesan singkat pada Selasa (29/10/2024).
Tim Hukum dari Paslon No.4 di Pilkada Bukittinggi yakni, Ramlan Nurmatias menyatakan ingin meminta hak jawab terkait penyebutan nama dari berita penetapan tersangka tersebut yang tayang di media ini.
Tim hukum yang terdiri dari Ade Firman Jambak. SH. MH, Sumardi. SH, Josua Surbakti. SH, Ton Hanafi. SH dan Aditiawarman. SH menyatakan kliennya dalam hal ini Ramlan Nurmantias merasa dirugikan.
“Terkait dengan pemberitaan yang terbit hari ini 29 Oktober 2024 pukul 9.01 WIB dengan judul berita ‘Diduga Saudara Mantan Wali Kota Bukittinggi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Atas’, kami Tim Hukum paslon No.4 merasa klien kami dirugikan karena secara gamblang menyebut nama Ramlan Nurmatias.”
“Untuk itu, mohon kiranya menjelaskan dikarenakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka ‘I’ merupakan tindakan pribadi tersebut,” tambahnya.
“Selaku mantan Wali Kota sekaligus Cawako Bukittinggi pada Pilkada 27 November 2024 mendatang merupakan klien kami, kami Tim Hukum paslon No.4 Pilkada Bukittinggi, meminta kata mantan Wali Kota apalagi menyebutkan nama Ramlan Nurmatias secara gamblang kami keberatan di saat kampanye sedang berlangsung dan sangat membunuh karakter pribadi klien kami. Pemberitaan terindikasi mencemarkan nama baik dan merugikan calon kami,” tulis Tim Hukum Paslon No.4.
“Meminta kepada pimpinan Radarsumbar.com untuk menjelaskan sejelas-jelasnya kepada kami tentang penyebutan nama mantan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias. SH dalam pemberitaan tersebut. Kami menunggu konfirmasi 1x 24 jam terhitung semenjak kami mengirimkan ini,” tutup pesan tersebut. (rdr)
Komentar