PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan dan mengingatkan pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pentingnya memastikan perlindungan adat dan kebudayaan suku Mentawai.
“Saya kira adat dan budaya di Kabupaten Kepulauan Mentawai harus kita jaga,” kata Fadli Zon di Institut Seni Indonesia (ISI) Kota Padang Panjang, Sumbar, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Fadli Zon menyikapi Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan tahun 2020-2024.
Dalam surat tersebut, pemerintah memastikan Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak lagi menyandang status tertinggal setelah mekar dari Kabupaten Padang Pariaman pada 1999.
Menurut Fadli Zon, meskipun Kabupaten Kepulauan Mentawai lepas dari status tertinggal, namun pemerintah harus bisa menjamin dan memastikan adat maupun budaya suku Mentawai tetap terlindungi terutama dari ancaman pembangunan dan modernisasi.
Di satu sisi, eks Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 tersebut memahami terjadi tarik-menarik ketika Kabupaten Kepulauan Mentawai lepas dari status tertinggal, khususnya yang menyangkut tradisi masyarakat dan modernisasi.
Namun, sebagai bagian dari kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kementerian Kebudayaan menegaskan pentingnya menjamin dan melestarikan kekayaan yang dimiliki masyarakat adat termasuk di pulau terluar Indonesia itu.
“Ini adalah tugas kita bersama terutama di Kementerian Kebudayaan untuk melindungi nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat,” ujarnya menegaskan.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat Medi Iswandi berharap Kabupaten Kepulauan Mentawai tetap mempertahankan dan menjaga segala bentuk kearifan lokal setelah lepas dari status tertinggal.
Secara pribadi, Medi mengaku telah berpesan kepada para pemangku kepentingan di Bumi Sikerei (julukan Mentawai) agar segera menyiapkan peraturan daerah tentang upaya menjaga, melindungi serta melestarikan tradisi masyarakat atau suku Mentawai. (rdr/ant)