JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) ikut meluruskan berita yang beredar di media sosial dan media mainstream yaitu pembukaan merek ‘Masakan Padang’ di sebuah rumah makan di Cirebon, Jawa Barat.
Ikatan Keluarga Minang (IKM) merupakan organisasi perantau Minang yang terbesar dan tersebar di seluruh Indonesia, mempunyai badan hukum yang sah dari pemerintah dan mempunyai sayap organisasi seperti asosiasi Rumah Makan Masakan Padang dan Perkumpulan Rumah Makan Padang.
Terkait dengan berita yang simpang siur dan berpotensi menimbulkan konflik, Sekjend DPP IKM Nefri Hendri menekankan pentingnya verifikasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman.
DPP IKM sudah menelusuri berita tersebut ke bawah dan meminta keterangan dari kepengurusan IKM di Cirebon. Pada kejadian aslinya, pembukaan merek “Masakan Padang” tersebut sebenarnya sudah dimusyawarahkan dengan pemilik rumah makan.
Sudah ada kesepakatan untuk merek tersebut diganti nama dan pembukaan merek pun bersama-sama dengan pemilik rumah makan tersebut. Nefri mengungkapkan bahwa berita yang ada di media sosial jauh berbeda dengan kondisi kejadian di lapangan.
Di lapangan sebenarnya tidak terjadi apa apa, semua keadaan kondusif karena pemberitaan akhir-akhir ini sangat masif dan orang-orang yang tidak kompeten ikut berbicara akhirnya menambah kisruh pemberitaan tersebut.
Memang ada beberapa berita yang menyebutkan adanya pembukaan merek ‘Masakan Padang’ karena persaingan antar pedagang rumah makan masakan Padang dan/atau persaingan harga yang sangat mencolok yang ditulis serba Rp8 ribu atau serba Rp10 ribu.
Tidak sehatnya persaingan harga diantara pedagang rumah makan masakan Padang. Sebenarnya diantara sesama pedagang masakan padang sudah bermusyawarah dan bermufakat terkait persamaan harga yang tidak boleh mencolok supaya menjaga efektivitas persaingan yang sehat.
Saat ini, organisasi IKM sedang giat-giatnya menggalakan pemasangan lisensi rumah makan masakan Padang yang asli.
Ini merupakan bagian dari program IKM guna mengetahui mana saja rumah makan masakan Padang yang asli dan mana yang tidak itu berdasarkan rasa dan keotentikan masakannya.
Pemberian lisensi “asli Padang” kepada rumah makan masakan Padang yang sesuai dengan spesifikasi dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. Karena pada intinya IKM hanya ingin menjaga cita rasa dan keotentikan masakan Padangnya.
Nefri menjelaskan bahwa IKM atau etnis Minang tidak melarang siapapun untuk membuka usaha rumah makan masakan Padang, baik itu orang Minang maupun orang yang di luar suku Minang, asalkan tetap menjaga ciri khas, cita rasa, dan keotentikan masakan Padang.
Kejadian yang di Cirebon itu sebagai warning untuk pemilik usaha rumah makan Masakan Padang seluruh Indonesia agar tidak bermain-main dengan masakan Padang supaya cita rasa dari masakan Padang tetap terjaga.
Hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi kita bersama supaya kita saling menghargai dan saling menjaga kekompakan untuk pelaku usaha dan organisasi masing-masing guna menciptakan suasana yang aman dan tenang. (rdr)