Andre Rosiade: Siapa saja Boleh Jualan Nasi Padang, Lisensi hanya untuk Cita Rasa

Mari kita hentikan polemik, tidak perlu berlarut-larut karena kita semua bersaudara

Ketua Harian DPP IKM yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) H Andre Rosiade meminta semua pihak menghentikan polemik usai viralnya aksi sekelompok masyarakat melarang atau merazia sebuah rumah makan Padang di Kawasan Cirebon.

Andre menyayangkan sikap masyarakat yang mengatasnamakan perkumpulan RM Padang Cirebon itu dan mengajak semua pihak yang “bertikai” kembali bersatu dalam rajutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Mari kita hentikan polemik, tidak perlu berlarut-larut karena kita semua bersaudara. Kita semua keluarga besar NKRI yang kita cintai,” ungkap Andre Rosiade, Kamis (31/10/2024).

Anggota DPR RI asal Sumbar ini menyatakan, bahwa sikap sekelompok masyarakat yang melarang masyarakat lain berjualan nasi Padang adalah tidak benar.

“Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi Padang, karena nasi Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi tidak ada boleh larangan siapa pun, warga mana pun, etnis apa pun boleh memasak masakan Padang dan menjual masakan Padang,” kata Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI.

Andre juga membantah informasi yang menyebutkan adanya upaya melarang orang yang bukan orang Minang berjualan nasi Padang dengan mewajibkan rumah makan atau restoran Padang mendapatkan lisensi langsung dari IKM. Termasuk soal adanya isu lisensi tersebut didapatkan dengan mengeluarkan sejumlah biaya dan bukan gratis.

“Mengenai isu soal lisensi restoran Padang yang dikeluarkan oleh IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM, pertama tidak dipungut bayaran. Kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan Padang itu sesuai dengan ciri khas rasa Padang-nya. Jadi bukan untuk melarang orang di luar Minang atau masyarakat Sumbar untuk berjualan,” terang Andre.

Andre juga berharap agar persoalan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Jadi saya minta polemik ini kita hentikan ya, tidak perlu diperpanjang. Soal urusan razia itu tidak benar dan tidak diperbolehkan. Setiap masyarakat Indonesia boleh memasak makanan Padang, boleh berjualan masakan Padang, tidak ada larangan,” pungkas Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI.

Diberitakan sebelumnya, video berdurasi 38 detik yang menunjukkan aksi sejumlah orang mencopot label ‘Masakan Padang’ di salah satu rumah makan di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Cirebon, viral di media sosial. Ternyata pencopotan itu dipicu protes memasang harga terlalu murah. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version