JAMBI, RADARSUMBAR.COM – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi melakukan gebrakan besar dalam penanganan anak penderita stunting dan keluarganya. Sebanyak 78 orangtua anak penderita stunting di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, didaftarkan dan dibayarkan iurannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Region Head PTPN IV Regional 4, Ospin Sembiring, menyerahkan langsung kartu bukti peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 perwakilan orangtua anak penderita stunting di Ruang Sawit Lantai 3 Gedung Perkantoran Regional 4 pada Kamis (31/10/2024). Ospin didampingi Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support, Ifri Handi Lubis; Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin; serta Kasi Kesos Camat Bajubang, Muhammad Asril.
“Sebenarnya ada 300 anak stunting yang telah kami bantu dengan pemberian makanan dan minuman bergizi selama tiga bulan. Bantuan kali ini kami berikan dalam bentuk lain, karena ternyata orangtua mereka adalah pekerja informal yang belum memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Maka kami daftarkan dan bayarkan iurannya setiap bulan,” ujar Ospin Sembiring.
Region Head menjelaskan, pendaftaran orangtua anak penderita stunting sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan karena anak-anak tersebut telah memiliki BPJS Kesehatan dari pemerintah. Para orang tua ini bekerja di sektor informal, seperti buruh, tukang bangunan, dan pekebun, yang sangat rentan kecelakaan dan membutuhkan perlindungan.
Region Head PTPN IV Regional 4 mengungkapkan bahwa karena perusahaan belum memiliki program khusus untuk membantu orangtua anak stunting yang bekerja informal masuk BPJS, maka ia bersama SEVP Business Support dan SEVP Operation beserta kepala bagian berinisiatif menggunakan biaya pribadi dengan cara memotong gaji setiap bulan dan membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk amal jariah.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, mengapresiasi inisiatif PTPN IV Regional 4 yang merupakan langkah pertama di Indonesia dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal. Selama ini hanya pekerja formal yang didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap langkah Regional 4 ini dapat diikuti oleh perusahaan lain yang peduli terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Peserta yang kami serahkan kartunya hari ini juga berhak mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan, misalnya kecelakaan saat perjalanan kerja atau insiden di lokasi kerja seperti terkena cangkul saat berkebun. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris juga akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Muhyidin. (rdr)
Komentar