Perkosa Anak Tiri yang masih Kelas 1 SD, Pria di Sijunjung Diciduk Polisi

ilustrasi asusila

ilustrasi asusila

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polres Sijunjung menciduk seorang pria berinisial RR (30) lantaran tega memperkosa anak tirinya yang diketahui masih di bawah umur. Aksi bejat tersangka bahkan dilakukan telah berulang kali.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Tindakan pemerkosaan terakhir dilakukan tersangka pada 29 November 2021.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menyebutkan, ibu kandung korban tak terima dan melaporkan peristiwa ini. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan. Perbuatan tersangka diketahui ibu kandungnya sehari setelah kejadian.

“Melihat anaknya menunjukkan tingkah laku yang tidak biasa, banyak melamun, ibu korban bertanya dan akhirnya korban bercerita,” kata Abdul kepada wartawan di Padang , Rabu (8/11/2021).

Dari keterangan korban, kata Abdul, tersangka melakukan pemerkosaan berulang kali sejak 2020. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar.

“Korban sempat pindah rumah dari tempat rumah yang lama, jarak rumah anak korban dengan yang lama berjarak lebih kurang 150 meter. Tindakan pencabulan juga dilakukan lagi. Korban tidak ingat lagi berapa kali perbutan yang dilakukan oleh ayah tirinya,” jelasnya.

Sebelumnya, tersangka sempat menghilang jejak. Namun berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan tersangka yang kabur ke kediamannya. “Kemarin kami menangkap tersangka sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diketahui pulang dari ladang. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke polres untuk dilakukan proses berikutnya,” tuturnya. (rdr/ist)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version