Diduga Maling, Pria 54 Tahun di Padang Diciduk Polisi

Ilustrasi penangkapan. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria paruh baya ditangkap Polsek Padang Utara Polresta Padang. HA (54) diduga melakukan pencurian di Jalan Jakarta 1 Gang Kelapa Gading VII, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap pada Kamis (9/12/2021) sore di Perumahan Permata Adi Putra Anak Air, Belakang Yayasan Pesantren Sabbihisma, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Pelaku mengakui aksi pencurian yang dilakukannya, berupa peralatan pahat kayu,” katanya.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/61/XII/2021/SPKT/Polsek Padang Utara. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit bor listrik merek Newtontec, satu unit Mesin katam merk Newtontec, satu buah peralatan pahat kayu dan kabel listrik sepanjang 25 meter.

Dirinya menuturkan, kronologis penangkapan oleh tim Opsnal Polsek Padang Utara yang dipimpin AKP Nahri Sukra itu, setelah dilakukannya penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

Dengan tanpa adanya perlawanan, pelaku pun berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Utara. “Pelaku melanggar Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rdr-007)

Exit mobile version