PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang ukir prestasi dalam rangka upaya pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Hal ini dibuktikan dengan Piagam Penghargaan yang berhasil dikantongi Lapas Kelas II A Padang.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.HA. 03.07 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021, Lapas Kelas II A Padang merupakan salah satu UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang berhasil meraih penghargaan “Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021” pada Jumat (10/12/2021).
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini diberikan kepada seluruh UPT yang telah berhasil melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas pelayanan administratif yang disediakan oleh setiap instansi.
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, penghargaan ini secara langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya kepada seluruh UPT yang telah lulus pengujian dan penilaian sehingga berhak mendapatkan piagam penghargaan tersebut.
Sementara, Kepala Lapas Kelas II A Padang mengungkapkan rasa bangganya. “Apresiasi yang sangat besar kami sampai kan atas keberhasilan Lapas Padang kembali menerima penghargaan sebagai UPT yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang kesekian kalinya.”
“Penghargaan ini akan memicu semangat kami untuk melaksanakan dan terus melakukan penyempurnaan terhadap setiap kegiatan layanan yang ada di Lapas Padang dalam mengakomodir pemenuhan HAM bagi masyarakat terkhusus bagi semua warga binaan yang ada di dalam lapas,” terang Kalapas Era Wiharto usai menerima piagam penghargaan. (rdr)