Diwawancara dalam kesempatan yang sama, pelaku, M mengaku menyesal. Dia mengaku tega mencabuli muridnya sendiri karena nafsu. “Bersalah, Pak. Saya hanya sebatas main-main saja, Pak, nafsu. Dengan kejadian ini sangat sangat menyesal,” kata M.
Meskipun demikian, M mengelak jika dirinya mengiming-imingi nilai agama yang tinggi kepada para siswi yang dicabulinya tersebut. Dia mengaku hanya tertarik saja dengan anak kecil. “Saat melakukan tidak dijanjikan apapun, tidak ada ancaman tidak ada janji. Ya tertarik saja dengan anak kecil,” kata M.
“Sebenarnya gitu( melenceng dari guru agama), saya sudah merasa berdosa. Saya mohon maaf kepada semua korban, semoga disana sehat selalu dan saya sangat menyesali,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Seiring berjalannya waktu, terungkap fakta lain yang mengejutkan, ternyata M juga pernah melakukan hal serupa di sekolah lain masih dalam wilayah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap setahun yang lalu.
Bahkan, M sempat tidak lagi diizinkan mengajar lagi di sekolah tersebut, hingga akhirnya dia hanya mengajar di sekolah tempat terakhirnya bertugas.
“Ini saya sampaikan, itu adalah perilaku yang kedua. Dulu setahun yang lalu pernah melakukan itu (di sekolah lain), sama persis motif dan modusnya sama,”kata Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto kepada wartawan, Sabtu (11/12).
Saat itu, lanjut dia, kasus tersebut tidak sampai dibawa hingga pihak kepolisian, hanya diselesaikan secara internal dengan para wali murid. “Tapi memang dulu kita minta waktu dan kesempatan kepada Kepala Dinas agar di selesaikan secara internal dengan wali murid juga. Kita maraton untuk musyawarah mufakat yang akhirnya bisa di sepakati untuk selesai di tingkat internal,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku tidak terlalu memantau perilaku M akibat pandemi, di mana kegiatan belajar mengajar tidak lagi dilaksanakan di sekolah. “Setelah itu pandemi, kegiatan belajar mengajar juga anak anak tidak berangkat sekolah semuanya, sehingga memang pantauan terhadap M jadi tidak ketat,” ucapnya.
Saat itu pelaku M memang mengajar di dua sekolah berbeda, yakni di SD negeri tempatnya bertugas sekarang dan SD swasta. Namun karena M bertindak cabul, akhirnya dia hanya diminta mengajar di sekolah lokasi kejadian saat ini.
“Singkat cerita di sekolah ini, M melakukan itu lagi, persis seperti di SD yang dulu. Polanya ketika dia mengajar, anaknya diajarin, kemudian dipangku, kemudian M memegang. Sebenarnya pegangnya masih berbaju, tapi kalau dimata anak-anak yang kecil, sebenarnya itu seperti kasih sayang guru terhadap anaknya. Padahal itu pak M sedang melakukan asusila,” ungkapnya.
“Anak anak di SD saya pantau kondusif, karena sedang tes dan hari ini tes terakhir, itu semua anak-anak yang terindikasi menjadi korban semuanya ikut tes dan sampai hari tadi, artinya secara psikologi anak tidak masalah,” ujarnya. (detik.com)