15 Murid SD di Cilacap Dicabuli Guru Agama, Pelaku: Saya hanya Sebatas Main-main Saja, Pak

Ilustrasi pencabulan anak. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 15 anak yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) jadi korban pencabulan yang dilakukan seorang guru agama berinisial M (51) di Kecamatan Patimuan, Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku telah ditangkap dan ditahan.

“Yang membuat miris, korbannya lebih dari satu, totalnya adalah 15 korban siswi sekolah tingkat dasar,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (9/12).

Dia mengatakan jika awal kasus tersebut terungkap pada 24 November 2021 setelah salah seorang siswi dari pelaku bercerita kepada orang tuanya terkait peristiwa pilu yang dia alami. Mendengar hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patimuan dan ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Cilacap.

“Hasil pengembangan dari pemeriksaan, teman-teman korban ternyata juga ada yang mengalami hal serupa, totalnya korban 15 orang, menurut pengakuan tersangka dilakukan sejak September 2021, ada yang sekelas dan ada yang berbeda (kelas),” ujarnya.

Dalam pengembangan, modus yang dilakukan pelaku berinisial M (51) dengan mengiming-imingi korban agar dapat nilai agama yang bagus. Aksi bejat tersebut dilakukan saat jam istirahat. “Korban tetap di dalam ruang kelas (saat istirahat). Saat itu lah aksi yang tidak pantas ini dilakukan oleh guru ini, dengan iming iming akan mendapatkan nilai (pelajaran) Agama yang bagus,” ucapnya.

Saat itu pelaku mengaku sudah melancarkan aksi bejatnya itu sejak September 2021, di mana saat itu ada kebijakan pemerintah terkait pembelajaran tatap muka. “Dan korban ini yang menjadi korban pertama yang kami periksa. 15 korban ini kalau dari September (sampai November) berati sekitar 10 Minggu, rata-rata korban kelas 4 dan 5, usianya paling besar 9 tahun,” jelasnya.

Fakta memilukan tak berhenti di situ, pelaku mengaku sudah beraksi lebih dari 10 kali, dengan setiap korbannya mengalami pencabulan hingga lima kali. “Perlakuan sama, masih kategori pencabulan, motifnya hasrat saja, (pelaku) sudah berkeluarga ada istri ada anak,” ujarnya.

“Pencabulan yang dilakukan tidak pas dilakukan seorang guru, sehingga siswi ini trauma, penderitaan psikis. Jadi ketika kita amankan, tersangka pun tidak menyangkal,” kata Rifeld.

“Korban ada dampak psikis, kita tanya, kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan. Lalu kita kumpulkan barang bukti sesuai keterangan para saksi, kita temukan lagi 14 Korban lainnya dari sekolah yang sama,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, M diketahui merupakan seorang ASN yang telah bertugas selama 14 tahun di sekolah tersebut. Setidaknya ada 18 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, sebanyak 15 orang di antaranya merupakan para korban. Sisanya adalah saksi dari pihak sekolah dan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.

Diwawancara dalam kesempatan yang sama, pelaku, M mengaku menyesal. Dia mengaku tega mencabuli muridnya sendiri karena nafsu. “Bersalah, Pak. Saya hanya sebatas main-main saja, Pak, nafsu. Dengan kejadian ini sangat sangat menyesal,” kata M.

Meskipun demikian, M mengelak jika dirinya mengiming-imingi nilai agama yang tinggi kepada para siswi yang dicabulinya tersebut. Dia mengaku hanya tertarik saja dengan anak kecil. “Saat melakukan tidak dijanjikan apapun, tidak ada ancaman tidak ada janji. Ya tertarik saja dengan anak kecil,” kata M.

“Sebenarnya gitu( melenceng dari guru agama), saya sudah merasa berdosa. Saya mohon maaf kepada semua korban, semoga disana sehat selalu dan saya sangat menyesali,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Seiring berjalannya waktu, terungkap fakta lain yang mengejutkan, ternyata M juga pernah melakukan hal serupa di sekolah lain masih dalam wilayah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap setahun yang lalu.

Bahkan, M sempat tidak lagi diizinkan mengajar lagi di sekolah tersebut, hingga akhirnya dia hanya mengajar di sekolah tempat terakhirnya bertugas.

“Ini saya sampaikan, itu adalah perilaku yang kedua. Dulu setahun yang lalu pernah melakukan itu (di sekolah lain), sama persis motif dan modusnya sama,”kata Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto kepada wartawan, Sabtu (11/12).

Saat itu, lanjut dia, kasus tersebut tidak sampai dibawa hingga pihak kepolisian, hanya diselesaikan secara internal dengan para wali murid. “Tapi memang dulu kita minta waktu dan kesempatan kepada Kepala Dinas agar di selesaikan secara internal dengan wali murid juga. Kita maraton untuk musyawarah mufakat yang akhirnya bisa di sepakati untuk selesai di tingkat internal,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku tidak terlalu memantau perilaku M akibat pandemi, di mana kegiatan belajar mengajar tidak lagi dilaksanakan di sekolah. “Setelah itu pandemi, kegiatan belajar mengajar juga anak anak tidak berangkat sekolah semuanya, sehingga memang pantauan terhadap M jadi tidak ketat,” ucapnya.

Saat itu pelaku M memang mengajar di dua sekolah berbeda, yakni di SD negeri tempatnya bertugas sekarang dan SD swasta. Namun karena M bertindak cabul, akhirnya dia hanya diminta mengajar di sekolah lokasi kejadian saat ini.

“Singkat cerita di sekolah ini, M melakukan itu lagi, persis seperti di SD yang dulu. Polanya ketika dia mengajar, anaknya diajarin, kemudian dipangku, kemudian M memegang. Sebenarnya pegangnya masih berbaju, tapi kalau dimata anak-anak yang kecil, sebenarnya itu seperti kasih sayang guru terhadap anaknya. Padahal itu pak M sedang melakukan asusila,” ungkapnya.

“Anak anak di SD saya pantau kondusif, karena sedang tes dan hari ini tes terakhir, itu semua anak-anak yang terindikasi menjadi korban semuanya ikut tes dan sampai hari tadi, artinya secara psikologi anak tidak masalah,” ujarnya. (detik.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version