JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka JL dan penyidik pembantu Bripda JS dimutasi Polda Riau. Keduanya dipindahkan ke Biddokes Polda Riau.
Mutasi dua oknum polisi itu bersamaan dengan mutasi 14 perwira Polri di sejumlah wilayah hukum Polda Riau dimuat dalam Surat Telegram Kapolda Riau Nomor: ST/16661/XII/KEP/2021 ditandatangani Kapolda Riau melalui Karo SDM, Kombes Pol, Joko Setiono tertanggal 10 Desember 2021. Berbeda dengan 14 perwira yang dimutasi untuk kepentingan organisasi dan karir, keduanya dimutasi justru dalam rangka riksa (pemeriksaan).
“Ya benar, ada mutasi alih tugas sejumlah personel, mutasi itu hal biasa untuk kepentingan organisasi dan juga karier personel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Polisi Sunarto.
Diketahui, dua oknum penyidik Kepolisian Sektor (Sektor) Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau diperiksa Bidang Profesi dan Pengamaman (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan intimidasi dan pengancaman korban perkosaan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu 9 Desember kemarin.
Bid Propam telah menangani pelanggaran profesi oleh kedua anggota Polsek Tambusai Utara atas perkataan yang tidak pantas disampaikan kepada korban. Dugaan pengancaman bahkan sempat direkam oleh korban.
Rekaman video berdurasi dua menit tiga puluh detik tidak merekam jelas wajah kedua polisi, namun percakapan bernada tinggi disertai kalimat ancaman terdengar cukup jelas. “Kalian sudah dibantu begini balasan kau sama kami. lain kali kau kalau ada masalah jangan kekantor lagi ya,” ucap pria diduga polisi.
“Keterangan palsu kalian, aku mikirkan kau-nya, terlantar kalian, anakmu gimana. Kau punya anak kan, terlantar nanti kan. Ya itu udah ditolong ini lo. Saya masih punya hati nurani kalau ndak masuk klian. Kau yang ditolong, kalian yang ditolong,” dia melanjutkan.
“Kalau ndak kau bawa itu besok jangan salahkan aku. Ku tunggu jam lapan lewat jam sepuluh selesai kau. Kalian kubuat tersangkanya,” ujar pria diduga polisi.
Suami korban mengaku heran dengan sikap polisi yang terus mengancam korban dan keluarganya. “Bapak ngancam-ngancam awak terus, polisi ngancam awak. Awak korban kok diancam,” kata suami korban dalam rekaman itu. Pengancaman itu buntut dari laporan korban terhadap empat pelaku pemerkosaan dialaminya. Pihak korban mengaku heran, bukannya mengusut perkara justru mengintimidasi korban agar buat surat perdamaian.
Polda Riau berkomitmen bakal menindak tegas anggota polisi yang terbukti melanggar etika profesi. Hingga kini, polisi masih memeriksa dua oknum penyidik, tidak tertutup kemungkinan bakal memeriksa anggota lainnya termasuk Kapolsek Tambusai Utara. (suara.com)