PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i menyebut kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tetap mengeluarkan visa ziarah seminggu menjelang musim haji bersifat ambigu karena berimbas pada aspek legalitas.
“Kita tidak mengerti juga dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Kalau hanya visa haji yang bisa menunaikan ibadah haji, harusnya menjelang musim haji tidak ada lagi penerbitan visa ziarah,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i di Padang, Minggu.
Faktanya, kata Wamenag, visa ziarah yang berlaku selama 90 hari tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut membuka peluang warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.
Bahkan, berdasarkan data hampir 100 persen WNI yang mengantongi visa ziarah umumnya juga melaksanakan ibadah haji. Padahal, secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, untuk mencegah berulangnya kasus serupa maka regulasi yang jelas berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.