Pemindahan IKN Dipastikan Berjalan, PNS Duluan Pindah ke Kalimantan

Visualisasi desain Istana Negara di ibu kota baru. (Foto: Bappenas/@suharsomonoarfa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemindahan ibu kota negara (IKN) dipastikan tetap berjalan. Kalimantan Timur sudah dipilih sebagai lokasi ibu kota baru Indonesia.

Dalam proses pemindahan pusat administrasi negara tersebut, pegawai negeri sipil atau PNS bakal menjadi yang pertama mesti migrasi ke Kalimantan.
Rencana tersebut dipastikan dengan tengah digodoknya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh pemerintah dan DPR. RUU ini bakal segera disahkan jadi undang-undang awal tahun 2022.

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa, memastikan pemindahan ibu kota Indonesia tetap akan dilanjutkan. Rencana tersebut menurutnya sudah masuk dalam rencana Kerja Bappenas 2022.

Sudah Ada Anggaran Buat PNS Pindah ke Kalimantan

Pagu Anggaran Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1,37 triliun. Dari besaran anggaran tersebut sebesar 3,8 persennya atau senilai Rp52,78 miliar akan dialokasikan untuk belanja modal. Salah satunya adalah untuk pemindahan PNS.

Suharso mengatakan bahwa belanja modal sebesar Rp52,78 miliar tersebut salah satunya akan digunakan untuk dukungan pemutakhiran fasilitas integrated digital workingspace-flexi untuk persiapan pegawai pindah ke ibu kota baru. Sementara itu, 28,6 persen dari pagu anggaran atau senilai Rp392,95 miliar akan digunakan untuk belanja pegawai, terdiri dari gaji dan tunjangan pegawai.

Lalu, sisanya sebesar 67,7 persen dari total pagu anggaran atau senilai Rp930,16 miliar akan digunakan untuk belanja barang, meliputi penyusunan RKP 2023, persiapan RPJMN 2025-2045, koordinasi strategis pengembangan geopark dan koordinasi pelaksanaan Satu Data Indonesia.

Berdasarkan draft RUU IKN yang diterima kumparan, rencananya pemindahan Ibu Kota Negara akan dilakukan mulai semester I 2024. “Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tulis Pasal 3 ayat 2 RUU IKN. (kumparan.com)

Exit mobile version