Kapolri bakal Pecat Kapolda-Kapolres yang Tak Bisa Disiplinkan Anggota

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, berikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan, seperti kasus anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, yang berlaku tidak sopan kepada warga yang datang melapor.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pimpinan Polri tetap komitmen terhadap semua pelanggaran yang dilakukan anggota, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran etika, maupun pelanggaran pidana.

“Komitmennya, setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/12).

Ramadhan menjelaskan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan kepada para kapolda dan kapolres maupun kapolsek agar berani menindak tegas anggotanya yang bersalah.

Ketegasan Kapolri tersebut disampaikan pada saat menutup pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61 dan Sespimma Polri angkatan ke-66 di Lembang, Rabu (27/10) lalu, dengan istilah “penggal kepala”. Hal itu dimaksudkan, Kapolri akan mencopot kapolda dan kapolres apabila tidak bisa mendisplinkan anggotanya.

Sementara itu, terkait aduan atau laporan masyarakat yang masuk ke Polri, Ramadhan menegaskan, semua kasus yang dilaporkan ditindaklanjuti oleh pihak Polri.

Menurut Ramadhan, laporan-laporan yang masuk ke Propam Mabes Polri ataupun polda-polda ditindaklanjuti, tidak menunggu laporan viral terlebih dahulu. “Jadi kasus-kasus kami pastikan semua kasus yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti oleh Polri,” kata Ramadhan.

Polri, kata Ramadhan, memiliki Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui tindak lanjut dari laporannya. Adapun untuk pencegahan agar kasus serupa Polsek Pulogadung tidak terulang, Ramadhan mengatakan perlu dilakukan penguatan pengawasan.

Langkah ini, kata dia, bagian dari transformasi Polri, melakukan penguatan terhadap Propam, inspektorat Irwasun, atau Itwasda di tingkat daerah. “Polri juga bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Kopolnas, Komnas HAM, termasuk POM TNI,” kata Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, bahwa Polri menanggapi positif laporan masyarakat yang disampaikan ke institusi Polri, sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap Korps Bhayangkara agar lebih profesional menjadi institusi yang melindungi dan mengayomi. “Jadi semua pengaduan yang dilaporkan masyarakat tentunya menjadi sarana kontrol, sarana pengawasan sosial dari masyarakat terhadap Polri,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan memberikan tindakan tegas kepada salah satu anggota Polsek Pulogadung karena bertindak tidak sopan saat menerima warga yang melaporkan aksi kejahatan. Sanksi tegas tersebut berupa pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Timur dan mendapat sanksi mutasi keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Seorang warga yang menjadi korban pencurian di wilayah Jakarta Timur membagikan pengalamannya melalui media sosial saat melapor ke pihak kepolisian. Dalam curhatannya itu, korban mengaku disambut dengan tak ramah oleh anggota polisi yang bertugas. Oknum polisi itu bahkan menyarankan korban pulang untuk menenangkan diri.

Oknum polisi itu juga mengatakan kepada korban bahwa percuma mencari pelaku. Korban yang merasa kecewa dengan tindakan oknum polisi itu berharap agar tidak ada kejadian serupa seperti dirinya pada kemudian hari. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version