Selain itu, Polri mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan. Di mana pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dijalankan dengan baik.
“Pelibatan personel sudah dihitung. Hanya kebijakan bagaimana wilayah wisata, restoran dan tempat ibadah, pusat keramaian, dan bagaimana kegiatan tahun baru segala macam disesuaikan dengan kebijakan Satgas COVID-19 masing-masing wilayah,” ungkap Rusdi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melakukan penyesuaian mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Inmendagri No. 66/2021 tersebut memperbarui instruksi untuk Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Melalui Inmendagri No. 66/2021, istilah penerapan PPKM Level 3 tidak lagi digunakan yang sebelumnya ada dalam Inmendagri No. 62/2021.
Alasan tidak digunakannya istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. (ant)