Kemendikbudristek: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Tak jadi Syarat PTM

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri dalam Peluncuran Vaksinasi COVID-19 untuk anak di SDN Cempaka Putih Timur 03 Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun tidak menjadi syarat untuk pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

“Vaksinasi tidak kita persyaratkan sebagai syarat pembukaan PTM, tetapi vaksinasi mendukung, mendorong keamanan kita agar bisa melaksanakan pembelajaran dengan baik,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, dalam Peluncuran Vaksinasi COVID-19 untuk anak di SDN Cempaka Putih Timur 03 Jakarta Pusat, Selasa (14/12).

Menurut dia, vaksinasi menjadi penting untuk mendukung keselamatan anak usia 6 sampai 11 tahun dalam melakukan pembelajaran dengan baik. Apalagi, mereka telah melakukan pembelajaran jarak jauh dari rumah selama hampir dua tahun.

Ia menilai bahwa terjadi penurunan capaian belajar pada anak selama kurun waktu tersebut. “Kita ingin segera terjadi pemulihan pembelajaran. Syaratnya adalah anak-anak kita bisa melaksanakan PTM secara normal. Vaksinasi ini adalah modal besar kita mendukung pembelajaran tatap muka, tetapi bukan sebagai syarat,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebutkan jumlah anak berusia enam sampai 11 tahun yang membutuhkan vaksinasi COVID-19 mencapai 26,7 juta. “Jadi, kalau dua kali vaksinasi sekitar 58 juta dosis vaksin (yang dibutuhkan), ditambah dengan anak-anak yang usianya kemarin 11 sekarang sudah 12 tahun kira-kira akan ada 9,9 juta dosis,” kata dia.

Kementerian Kesehatan juga menyiapkan 6,4 juta dosis vaksin COVID-19 tambahan untuk pelaksanaan vaksinasi pada anak-anak. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version