Beri Perhatian Khusus, Jokowi Minta Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum Berat

Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan perhatian khusus terkait dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada santrinya.

“Tentunya terkait dengan kasus ini Bapak Presiden memberi perhatian khusus terhadap kasus ini, saya hadir kemarin di Jabar ini walaupun kita tahu penanganan kasus ini sudah ditangani dengan sangat amat baik oleh teman-teman dan jajarannya di Jabar ini,” kata dia di Kantor Kejati Jabar, Selasa (14/12).

Ayu menambahkan, Jokowi meminta Herry Wirawan diberikan tindakan tegas atas perbuatannya. Selain itu, Jokowi juga meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjalin koordinasi lintas sektor salah satunya dengan Kejaksaan Tinggi Jabar.

“Syukurnya Bapak Kajati sudah bertindak cepat untuk kita bisa melakukan rakor ini dan terkait dengan kebutuhan dari para korban itu kita harus mengawal secara tuntas apalagi dalam hal pemenuhan hak dasar anak,” ucap dia.

Pelaku, menurut Ayu, harus diberi hukuman yang berat karena perbuatan yang dilakukannya termasuk ke dalam kejahatan luar biasa. Sementara itu, para santri yang jadi korban harus dapat diberikan pendampingan maksimal. “Bahwa Bapak Presiden memberikan perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk kita mengawal baik penegakan hukum pada terdakwa untuk bisa penegakan hukum yang seberat-beratnya,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N. Mulyana berkomitmen untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. Hal tersebut dibuktikan melalui proses di persidangan yang diadakan dua kali tiap pekan. Bahkan, dia berujar bakal turun langsung mengawal jalannya proses persidangan di PN Bandung.

“Kami akan mengawal terus kasus ini bahkan insya Allah saya akan turun langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung,” kata dia. (kumparan.com)

Exit mobile version