PADANG, RADARSUMBAR. COM – Berbekal uang Rp10 ribu, M (59) alias Pak de, warga Komplek Jondul IV Blok II No 13 Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Pak De akhirnya ditangkap polisi, Selasa (4/12) di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pelaku mencabuli korban dengan cara memegang dada dan alat vital korban. Aksi tidak terpuji pria paruh baya itu, dilakukan pada 8 September 2021 lalu saat korban bermain di depan rumah pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah itulah korban “dikerjai” oleh pelaku.
“Sesampai di dalam rumahnya, pelaku meminjamkan HP miliknya kepada korban. Saat korban asyik dengan gawai tersebut, pelaku mencium bibirnya, lalu meremas dan mencium payudaranya serta memegang kemaluan korban. Tak sampai di situ, pelaku juga menyuruh korban memegangi alat vital pelaku,” ujar Rico kepada radarsumbar.com, Rabu (15/12).
Kejadian ini kata Rico, dilakukan secara berulang, sampai empat kali. Setiap kali selesai mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu. Tujuannya agar korban tutup mulut. “Orangtua korban tahu setelah korban bercerita padanya. Kejadian yang menimpa anaknya ini lalu dilaporkan ke polisi,” tutur dia.
Kanit PPA dan Kasubnit PPA lalu melakukan koordinasi dengan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lalu menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebut dia. (rdr-007)