NIAS, RADARSUMBAR.COM – Data DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Nias, Sumatera Utara lebih didominasi pemilih muda maupun pemula. Hal itu terbongkar dalam agenda sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama media dan pers di Aula Serbaguna Kecamatan Gido, Rabu (13/11/2024).
Anggota KPU Kabupaten Nias sekaligus Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, John Apriman Mendrofa memaparkan data terkini mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut).
“Total pemilih yang tercatat dalam DPT Kabupaten Nias mencapai 95.739 orang. Hingga saat ini, KPU belum menerima laporan mengenai adanya pemilih yang tercabut hak pilihnya,” ungkap John.
Berdasarkan sebaran demografis, John menjelaskan bahwa dari total pemilih tersebut, 24.360 pemilih atau sekitar 25,4% merupakan pemilih dari kalangan millenial dan generasi Z yang berusia 17-23 tahun.
“Sementara itu, kelompok usia 20-39 tahun menyumbang 34.860 pemilih atau sekitar 36,4 persen dari total DPT. Sedangkan pemilih berusia 40 tahun ke atas berjumlah 36.519 orang atau 38,2 persen dari keseluruhan DPT,” tambahnya.
Untuk mengakomodasi seluruh pemilih tersebut, KPU Kabupaten Nias telah menyiapkan 338 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 170 desa.
Terkait pemilih pemula, John menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memfasilitasi penerbitan KTP bagi pemilih pemula yang belum memiliki identitas kependudukan.
“Kami juga telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi yang menyasar pemilih pemula dan masyarakat umum. Hal ini penting untuk memastikan tingkat partisipasi yang tinggi dalam Pilkada mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Nias lainnya, Fransiskus Lafau, menjelaskan tentang mekanisme pemindahan TPS dan ketentuan bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan Pindahan (DPTP).
“Ada sembilan kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah TPS minimal 30 hari sebelum hari pemilihan. KPU akan mengakomodasi permohonan pemindahan hingga tujuh hari sebelum pemilihan pada 27 November 2024,” terang Fransiskus.
Ia merinci beberapa kategori pemilih yang dapat mengajukan DPTP, di antaranya:
Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, pendamping pasien rawat inap dengan syarat melampirkan surat keterangan dari puskesmas dengan menyertai KTP. Selanjutnya pemilih yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah. Korban bencana alam yang mengungsi ke daerah lain
“Untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT namun memiliki identitas valid seperti KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil, mereka dapat menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pukul 12.00-13.00 WIB,” tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto yang hadir bersama jajaran komisioner lainnya mengingatkan bahwa masa kampanye akan berakhir pada 23 November 2024.
“Setelah masa kampanye berakhir, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) wajib dibersihkan, baik oleh tim pasangan calon maupun petugas KPU selama masa tenang,” tutupnya. (rdr/tanhar)