NIAS, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara memastikan penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi tahapan Pilkada 2024 bersama media dan pers di Aula Serbaguna Kecamatan Gido, Rabu (13/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan untuk memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas, termasuk pendataan komprehensif dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“KPU Kabupaten Nias berkomitmen penuh memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan hak pilih. Kami telah melakukan pendataan secara menyeluruh dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang inklusif,” ujar Elisati.
Menurut Elisati, informasi mengenai DPT telah dipublikasikan melalui berbagai saluran komunikasi. “Kami sudah memasang pamflet di desa-desa dan mengumumkannya di kantor KPU. Selain itu, informasi juga kami sebarkan melalui platform media sosial resmi KPU Kabupaten Nias,” jelasnya.
John Apriman Mendrofa, anggota KPU Kabupaten Nias sekaligus Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, menambahkan bahwa pihaknya menyiapkan berbagai fasilitas pendukung bagi pemilih berkebutuhan khusus.
“Bagi pemilih tunanetra, kami menyediakan alat bantu khusus. Sementara untuk penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan, kami memastikan adanya pendamping yang akan membantu proses pemilihan,” terang John.
KPU Nias menekankan bahwa peran pendamping terbatas pada membantu proses teknis pemilihan. Bukan menentukan pilihan.
“Pendamping hanya bertugas membantu pemilih disabilitas dalam proses teknis, bukan mengambil keputusan pemilihan. Ini penting untuk menjaga independensi dan kerahasiaan pilihan,” tegasnya. (rdr/tanhar)