Enam Orang Jaringan Emas Ilegal Diciduk di Jambi, Seorang dari Sumbar

Press release penangkapan pedagang emas ilegal di Jambi.

JAMBI, RADARSUMBAR.COM – Polda Jambi menangkap enam orang anggota jaringan perdagangan emas ilegal, salah seorang diantaranya oknum polisi berdinas di Polda Bengkulu dan hasil kejahatan yang diamankan berupa uang Rp1,6 miliar dan emas batangan tiga kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Jambi, Senin, mengatakan pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021 di mana awalnya polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Jambi.

Setelah itu, kemudian polisi menangkap seorang berinisial M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas mengawal untuk mengantarkan emas hasil peti guna dijual keluar Jambi. “Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp2 juta,” kata Sigit kepada media.

Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.

“Para pelaku ini memiliki peran berbeda-berda. Ada yang menjadi pengepul emas hasil peti di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal,” katanya didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.

Sigit mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilirnya. Hasil pemeriksaan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 miliar dari hasil pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal itu di mana uang ini bukan hasil penjualan emas, melainkan modal dari pelaku.

Ia mengatakan uang Rp1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kepolisian juga menganankan barang bukti berupa enam emas batangan seberat 3 kg di mana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram dan informasinya emas yang diperoleh para pelaku setelah diolah akan dipasarkan hingga ke luar negeri. (rdr/ant)

Exit mobile version