JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bea Cukai bersama Polri, TNI, Kejaksaan, dan kementerian terkait menindak penyelundupan barang ilegal senilai Rp49 miliar.
Artinya, berhasil menyelamatkan Rp10,3 miliar dalam kerugian negara. Penindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan stabilitas ekonomi.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung Program Asta-Cita Presiden RI serta implementasi tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
Dalam periode 4 hingga 11 November 2024, Bea Cukai dan pihak terkait telah berhasil melakukan 283 penindakan penyelundupan berbagai komoditas ilegal.
“Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam keterangannya pada Kamis (14/11/2024).
Bea Cukai melaporkan beberapa penindakan penting dalam bidang kepabeanan dan cukai sejak Oktober hingga November 2024, antara lain:
- Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus miss declare (penyataan barang yang tidak sesuai). Nilai barang sebesar Rp18,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp24,8 miliar.
- Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun dengan modus miss declare sebagai aksesoris pakaian jadi, total nilai barang Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp13,3 miliar.
- Penindakan barang-barang seperti produk besi baja, pakaian, laptop, motor, sepeda, serta kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dengan modus tidak sesuai deklarasi, total nilai barang Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar.
Di bidang cukai, penindakan mencakup:
- 6.768.300 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar, yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) untuk dimusnahkan.
- Penindakan rokok elektrik ilegal sebanyak 28.525 pcs dengan nilai Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang sedang dalam penyidikan.
- Penindakan pita cukai palsu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar yang saat ini sedang dikembangkan penyidikannya.
Sinergi antara Bea Cukai, Polri, dan BNN juga berhasil mengungkap penyelundupan narkotika, dengan penindakan sebagai berikut:
- 67 kg sabu, 48 ribu butir MDMA, dan 7,6 kg narkotika lainnya yang diselundupkan melalui jalur laut dan ekspedisi, dengan total penyelundupan narkotika di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten.
- 23 kg ganja dan 2,28 kg psikotropika jenis “happy water” yang ditemukan dalam pengiriman ekspedisi di Jawa Barat dan Jakarta.
Sejak awal tahun 2024, Bea Cukai telah menindak 31.275 kasus penyelundupan, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun.
Penindakan ini mencakup berbagai komoditas, dengan dominasi pada tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam impor dan flora dan fauna dalam ekspor.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan 183 penyidikan tindak pidana, menetapkan 193 orang tersangka, dan memulihkan penerimaan negara sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan di bidang cukai.
Askolani menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar instansi, dan Bea Cukai akan terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama guna memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi antarinstansi untuk memperkuat penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.”
“Komitmen ini menjadi bagian penting dalam mencapai tujuan besar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tutup Askolani. (rdr/infopublik)
Komentar