Catat! Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB Diperpanjang sampai 15 Maret 2022

Pemprov Sumbar memperpanjang penghapusan sanksi PKB dan BBNBK hingga tahun 2022. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kabar gembira. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor hingga 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, yang ditandatangani 15 Desember 2021 .

“Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya,” ungkap Gubernur Mahyeldi, Kamis (16/12/2021)

Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat. (*/rdr)

Exit mobile version